rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp rtp mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong mahjong gila4d vertu789 karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto slot gacor karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto karatetoto kaskus288 sarang288 sarang288 sarang288 sarang288 sarang288 ayamtoto slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor ketua288 slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Isi Aturan Masih Jadi Titik Krusial - KALIMANTAN TENGAH

KALIMANTAN TENGAH

Informasi & Berita Seputar Kalimantan Tengah

Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Isi Aturan Masih Jadi Titik Krusial

https://images.openai.com/static-rsc-4/S2TIzO00UNYPPG-pq9Ya6YZs0LmCTOpPgyR_yBEcjA8mX0u7glyDKPe-qpofh9fbyAGnX7cyBeJ8Ep7OIPO5UXPEbeGNlc7D76J4z-n3oEIDYJD0ymx74LqjfJuW4A3hPYocg4NAorqFqcVtMRC3wmg1rMQ0fQKhtHbeM1W7Kd4rdHfwFE78_zOhO0mqXUbL?purpose=fullsize

https://images.openai.com/static-rsc-4/scNgHhxbDZdrHZ4iTAJPZcL4a-pK0LPPSO-vv6SCA9DaB8dGkloLt2wTqtmrHmH0ggARXckuOXk9jir2FBw2l2qmqB95fRLHFPVxQB6s6oO4PHZlfdk8RdivxVY7aoJxMlJvi8l34jGe3YLtqL34SxFTbmDbJD9wMcgHO-nofzXQj-PROBoxcZ0T-uoQpJb8?purpose=fullsize

https://images.openai.com/static-rsc-4/_g1ORB4JNsSgpDnZezYuYFem7vyPsx4kRySbamEx2alynAfo-b-X_ifIzNC6Kxsya1Lm8JBZGky45nRJAhQ3c-ZDRNsTLwXg9lr8r4U_s9QIjdS6GsK5BSl0jdbwzjoHbUdAVMu-eyaHf86_39Nb8BB54_RmiMD7Ndl4K8xNP8PAMgOHGTumFkmxbn1lBEV2?purpose=fullsize

Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Isi Aturan Masih Jadi Titik Krusial

JAKARTA – Pemerintah memastikan siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI. Namun, pemerintah belum dapat dikatakan telah menyetujui seluruh isi draf karena pembahasan resmi bersama DPR masih menunggu proses penyusunan RUU sebagai usul inisiatif DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di tengah meningkatnya desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap.”

Pemerintah juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada para menteri terkait untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

Pemerintah Tunggu RUU dari DPR

Salah satu poin penting dalam perkembangan RUU Perampasan Aset adalah posisi pemerintah saat ini.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah siap masuk ke pembahasan setelah DPR menyelesaikan penyusunan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

Artinya, pemerintah belum berada pada tahap menyepakati setiap pasal dalam draf terbaru.

Pembahasan bersama nantinya menjadi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk menyamakan pandangan mengenai substansi, mekanisme, kewenangan, serta perlindungan hak masyarakat.

DPR Targetkan Selesai Desember 2026

DPR kini juga memberikan kepastian mengenai jadwal penyelesaian RUU tersebut.

Dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menegaskan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyebut penyelesaian pada Desember bukan lagi sekadar target, melainkan bagian dari agenda yang telah disiapkan DPR.

Kepastian tersebut muncul setelah pembahasan RUU berlangsung cukup panjang.

Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selama ini, proses perampasan aset masih sangat berkaitan dengan proses pidana terhadap pelaku.

RUU baru tersebut mencoba menyediakan mekanisme yang lebih luas untuk menangani aset hasil kejahatan dan memulihkan kerugian negara.

Ada Dua Mekanisme Perampasan

Dalam perkembangan draf terbaru, Komisi III DPR menyebut terdapat dua pendekatan yang sedang dibahas.

Pertama adalah in personam, yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.

Kedua adalah in rem, yaitu pendekatan yang berfokus pada objek atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kombinasi kedua pendekatan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang masih harus dirumuskan secara hati-hati.

Aset Apa Saja yang Bisa Dirampas?

DPR menjelaskan bahwa draf terbaru mencakup beberapa kategori aset.

Aset yang dapat menjadi objek perampasan antara lain:

  • Aset hasil tindak pidana.
  • Aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana.
  • Barang temuan yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana.
  • Aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Pengaturan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

Pemerintah Belum Menyetujui Semua Isi

Meski pemerintah menyatakan siap membahas, posisi tersebut tidak otomatis berarti seluruh isi RUU sudah disepakati pemerintah.

Hal ini penting karena beberapa substansi RUU masih dapat mengalami perubahan selama pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Pemerintah baru akan memberikan pandangan resmi terhadap materi RUU dalam proses pembahasan setelah DPR menyelesaikan tahap penyusunan usul inisiatif.

Dengan demikian, publik masih perlu menunggu hasil pembahasan resmi untuk mengetahui bentuk akhir undang-undang tersebut.

Perlindungan Hak Warga Jadi Perhatian

Perampasan aset memiliki konsekuensi besar terhadap hak kepemilikan.

Karena itu, mekanisme perampasan harus memiliki prosedur hukum yang jelas dan memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Dokumen pembahasan DPR juga menunjukkan bahwa mekanisme in rem dan non-conviction based forfeiture menjadi isu penting yang membutuhkan pengaturan ketat.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

RUU Perampasan Aset Sudah Lama Dibahas

RUU Perampasan Aset bukan merupakan gagasan yang baru muncul pada pemerintahan Prabowo.

Regulasi tersebut telah lama masuk dalam agenda pembentukan hukum nasional dan terus mengalami perkembangan serta perubahan konsep.

Saat ini, pembahasan kembali mendapatkan momentum karena pemerintah dan DPR sama-sama menyatakan komitmen untuk menyelesaikannya pada 2026.

DPR Serap Masukan Masyarakat

DPR juga menyatakan bahwa proses penyusunan RUU melibatkan masukan dari masyarakat dan berbagai ahli.

Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut Komisi III telah melibatkan 50 narasumber dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Masukan tersebut diperlukan karena RUU Perampasan Aset membawa konsep hukum yang relatif baru bagi sistem hukum Indonesia.

Puan Tegaskan Aspirasi Publik Tetap Dibuka

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui mekanisme yang tersedia di DPR, termasuk melalui Badan Aspirasi Masyarakat dan rapat dengar pendapat umum.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena desakan publik terhadap percepatan RUU semakin besar.

Aksi Masyarakat Pati Ikut Mendorong Percepatan

Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB juga menyampaikan aspirasi di DPR.

Salah satu tuntutan kelompok tersebut adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Perwakilan AMPB bahkan diperbolehkan mengikuti Rapat Paripurna DPR dari balkon ruang sidang.

Pemerintah dan DPR Punya Tugas Besar

Setelah pemerintah menyatakan siap membahas, tahap berikutnya adalah menemukan titik temu dengan DPR.

Pembahasan harus memastikan RUU mampu memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip hukum dan perlindungan hak warga.

Keseimbangan tersebut akan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam proses legislasi.

RUU Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Salah satu tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah meningkatkan pemulihan kerugian negara.

Ketua Komisi III DPR menyebut rendahnya pengembalian kerugian negara menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi tersebut.

Dengan aturan yang lebih komprehensif, negara diharapkan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Jangan Sampai RUU Jadi Celah Baru

Di sisi lain, pengaturan yang terlalu luas juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Sejumlah pakar mengingatkan bahwa mekanisme non-conviction based forfeiture membutuhkan standar pembuktian dan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, substansi setiap pasal akan menjadi perhatian selama pembahasan.

Pemerintah dan DPR Akan Tentukan Bentuk Akhir

Posisi pemerintah saat ini sudah cukup jelas: siap membahas RUU Perampasan Aset.

Namun, pemerintah belum menyatakan bahwa seluruh isi draf yang disusun DPR telah disepakati.

Pembahasan formal nantinya akan menentukan pasal mana yang dipertahankan, diperbaiki, atau diubah.

Fakta Penting RUU Perampasan Aset

Berikut fakta terbaru yang telah dikonfirmasi:

  • Pemerintah menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
  • Presiden Prabowo disebut telah memberikan arahan kepada para menteri untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut.
  • DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
  • Draf terbaru memuat mekanisme in personam dan in rem.
  • Aset hasil tindak pidana dan aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana termasuk objek yang dibahas dalam draf.
  • Pembahasan RUU melibatkan berbagai narasumber dan menyerap masukan masyarakat.

Pemerintah Siap, Tetapi Isi RUU Masih Akan Dibahas

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya kesamaan arah antara pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026.

Pemerintah menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset setelah DPR menyelesaikan penyusunannya sebagai usul inisiatif. Namun, kesiapan membahas tidak sama dengan persetujuan terhadap seluruh isi draf. Substansi RUU masih akan dibahas bersama DPR sebelum menjadi undang-undang.