
JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dibuat untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan mengurangi risiko paparan konten serta interaksi berbahaya di internet.
Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Melalui aturan ini, anak di bawah 16 tahun tidak dapat memiliki atau mengakses akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Aturan Media Sosial Anak Mulai Diterapkan
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, sejumlah platform digital masuk dalam penerapan kebijakan. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah meminta platform digital menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan aturan tersebut, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan orang tua. Platform digital juga diwajibkan ikut memastikan layanan mereka aman bagi pengguna anak.
Komdigi Ungkap Alasan Pembatasan
Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun dibuat karena ruang digital memiliki berbagai risiko.
Risiko tersebut antara lain kecanduan digital, perundungan siber, penipuan online, eksploitasi, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Jakarta, 9 Maret 2026.
Menurut pemerintah, keputusan tersebut mempertimbangkan kesiapan mental dan psikologis anak sebelum mereka menggunakan platform media sosial yang memiliki risiko tinggi.
Pemerintah Soroti Bahaya Interaksi di Media Sosial
Selain konten negatif, pemerintah juga menyoroti fitur komunikasi langsung yang tersedia di sejumlah platform digital.
Fitur tersebut memungkinkan orang yang tidak dikenal menghubungi anak secara langsung. Kondisi ini dinilai dapat membuka peluang terjadinya kejahatan digital terhadap anak.
Meutya menyebut salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah child grooming, yaitu upaya membangun kedekatan dengan anak melalui komunikasi untuk tujuan eksploitasi.
Karena itu, pemerintah menilai perlindungan anak perlu dilakukan sejak anak mulai memasuki ruang digital.
Bukan Berarti Anak Dilarang Menggunakan Teknologi
Komdigi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi.
Pemerintah tetap mendorong anak agar memiliki kemampuan menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Menurut pemerintah, teknologi dapat memberikan manfaat bagi pendidikan, kreativitas, dan komunikasi. Namun, penggunaannya perlu disesuaikan dengan usia dan kesiapan anak.
Meutya sebelumnya menegaskan bahwa regulasi dibuat untuk membantu orang tua, bukan menggantikan peran keluarga dalam mendampingi anak.
Platform Digital Diminta Lebih Ramah Anak
Selain membatasi akses berdasarkan usia, pemerintah juga mendorong perusahaan platform digital meningkatkan sistem keamanan bagi anak.
PP TUNAS mewajibkan penyelenggara platform menerapkan prinsip safety by design. Artinya, aspek perlindungan anak harus dipertimbangkan sejak layanan digital dirancang.
Pemerintah juga memberikan ruang kepada platform untuk melakukan perubahan agar layanan mereka memiliki tingkat risiko yang lebih rendah.
Jika sebuah platform mampu menghilangkan fitur yang berisiko dan memastikan konten sesuai usia, pemerintah membuka kemungkinan platform tersebut dapat dikategorikan lebih aman bagi anak.
Ribuan Akun Anak Mulai Dinonaktifkan
Implementasi aturan tersebut juga telah menghasilkan langkah konkret dari sejumlah platform.
Kementerian Komdigi menyebut TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.
Angka tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam konferensi pers pada 14 April 2026.
Pemerintah kemudian terus mendorong platform digital lainnya agar memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai aturan yang berlaku.
Orang Tua Tetap Punya Peran Penting
Meski pemerintah telah menetapkan aturan, pengawasan orang tua tetap menjadi bagian penting dalam perlindungan anak di internet.
Komdigi menilai regulasi tidak dapat menggantikan peran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.
Orang tua tetap perlu memahami aktivitas digital anak. Pendampingan juga penting agar anak mengetahui cara menghindari konten berbahaya, penipuan online, perundungan, dan komunikasi dengan orang yang tidak dikenal.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas di Ruang Digital
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Pemerintah tidak hanya mengatur usia pengguna. Platform digital juga diminta meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan anak.
Dengan penerapan PP TUNAS dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi sesuai usia dan tingkat kesiapan mereka.





































































































































