
SAMPIT – Menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah terhadap bangunan liar yang ada disekitar Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan itu, Jumat 17 Maret 2023.
“Kami melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar karena mendapatkan laporan dari RT dan masyarakat disini bahwa bangunan ini sering disalahgunakan, kalau malam dijadikan anak-anak punk berkumpul melakukan minum-minuman dan ngelem,” kata Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat.
“Selain itu, bangunan liar itu juga disinyalir dijadikan sebagai tempat prostitusi, karena didalam bangunan itu terdapat kamar juga,” lanjutnya.
Tindakan tegas yang dilakukan pihak Kecamatan bersama Satpol PP, menurut Eddy sebagai peringatan agar warga atau masyarakat yang ingin membuka usaha harus mengikuti prosedur dan aturan pemerintah.
Kalau tidak ada izin dan juga membuat keresahan pada masyarakat, maka pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas demi kenyamanan masyarakat.
“Untuk warga masyarakat yang berusaha agar mengikuti aturan dan ketentuan yang ada, jangan membuat bangunan yg tidak berizin, apalagi dibahu jalan, karena akan membuat suasana kota Sampit kita ini jadi kumuh,” pungkasnya. (ilm)