Awas Penipuan Surat Tilang lewat Pesan WhatsApp

    0
    0 views
    IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi

    PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan penindakan tilang.

    “Jangan coba-coba untuk mengunduh file aplikasi tersebut karena bisa saja itu modus penipuan dan kejahatan Siber,” kata Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana melalui rilis yang diterima pada Jumat 17 Maret 2023.

    Ia pun menegaskan, jika saat ini kepolisian hanya melakukan penindakan tilang melalui pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE. Adapun prosesnya Polda Kalteng telah bekerjasama dengan biro jasa kurir untuk mengantarkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui alamat sesuai data kendaraan yang terekam.

    “Jadi tidak ada surat konfirmasi penilangan melalui pesan WhatsApp. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” pungkasnya.

    Diketahui, banyak masyarakat menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menyebutkan jika telah melanggar lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.
    Dari pesan akun WhatsApp yang mengambil profil logo Polri, oknum tersebut memberitahukan jika berasal dari kepolisian dan menyebutkan jika masyarakat telah melanggar dan dikenakan Sangsi tilang. Selanjutnya masyarakat diminta untuk mengunduh file aplikasi bertuliskan surat tilang.

    (Hardi)